HUBUNGAN KEPERCAYAAN KELUARGA PASIEN TENTANG KESEHATAN JIWA TERHADAP PENCARIAN PENGOBATAN FORMAL GANGGUAN JIWA
DOI:
https://doi.org/10.31258/jni.13.1.88-95Kata Kunci:
Gangguan Jiwa, Kepercayaan, Pengobatan FormalAbstrak
Gangguan jiwa terjadinya karena gangguan pada fungsi mental yang meliputi emosi, pikiran perilaku, perasaan, motivasi, kemauan, keinginan dan persepsi yang dapat mempengaruhi kehidupan di masyarakat. Penderita gangguan jiwa, selalu diidentikkan dengan sebutan orang gila dan kerasukan setan menurut pandangan masyarakat. Pengaruh kepercayaan kesehatan setempat sering melatarbelakangi penatalaksanaan yang diberikan oleh keluarga dalam membantu penderita gangguan jiwa. Tujuan penelitian untuk mengetahui hubungan kepercayaan keluarga pasien tentang kesehatan jiwa terhadap pencarian pengobatan formal gangguan jiwa. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif, dengan menggunakan desain penelitian cross sectional. Penelitian ini dilakukan di wilayah kerja Puskesmas Kampar Kiri dengan sampel penelitian 47 orang anggota keluarga yang memiliki keluarga dengan gangguan jiwa yang diambil secara total sampling. Alat ukur yang digunakan adalah kuesioner yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya. Analisis yang digunakan adalah analisis bivariat dengan menggunakan uji Fisher Exact Test. Hasil penelitian didapatkan ada hubungan yang bermakna antara kepercayaan keluarga pasien tentang kesehatan jiwa terhadap pencarian pengobatan formal gangguan jiwa di wilayah kerja Puskesmas Kampar Kiri (pvalue = 0,000). Penelitian ini dapat dijadikan landasan informasi dan menambah wawasan masyarakat tentang pentingnya pencarian pengobatan dalam membantu kesembuhan penderita gangguan jiwa.
Referensi
Angermeyer, M.C., Breier, P., Dietrich, S., Kenzine, D., & Matschinger, H. (2006). Public Attitudes Toward Psychiatric Treatment: An international comparison. Social Psychiatry and Psychiatric Epidemiology. Diakses 20 Februari 2019
Arifin. (2011). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Becker, A. E., & Kleinman, A. (2013). Global health: Mental Health And The Global Agenda. The New England Journal of Medicine. Diakses 20 Februari 2019
Burns, J. K. (2014). The burden of untreated mental disorders in KwaZulu-Natal Province–mapping the treatment gap. South African Journal of Psychiatry. Diakses 20 Februari 2019
Ching Wu. H., & Chen, F. (2016). Sociocultural Factors Associated with CaregiverPsychiatrist Relationship in Taiwan Psychiatry Investig. Psikiatri Investig. Diakses 20 Februari 2019.
Foster, B. (2008). Manajemen Ritel. Bandung Alfabeta.
Kemenkes RI. (2013). Riset Kesehatan Dasar. Jakarta: Balitbang. Kemenkes RI
Kohn, R., Saxena, S., Levav, I., & Saraceno, B. (2004). The treatment gap in mental health care. Bulletin of the World Health Organization. Diakses 20 Februari 2019
Lambeth, L. G. (2013). Mechanical and Physical Restraint. Tasmania's Mental Health Act.
Lubis, N. L. (2009). Depresi: Tinjauan Psikologis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.Programme. Diakses 20 Februari 2019
Masita, S. (2019). Hubungan Kepercayaan Dengan Perilaku Mencari Pertolongan Pada Keluarga. Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Univeristas Sam Ratulangi. Diakses 20 Februari 2019
McBain, R., Salhi, C., Morris, J.E., Salomon, J.A., & Betancourt, T.S. (2012). Disease Burden And Mental Health System Capacity: WHO atlas study of 117 low- and middle- income countries. The British Journal of Psychiatry. Diakses 20 Februari 2019
Mubarak, I. (2007). Ilmu Kesehatan Masyarakat Konsep dan Aplikasi dalam Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika.
Nasir, A., & Muhith, A. (2015). Dasar-dasar Keperawatan Jiwa. Jakarta: Salemba Medika.
Siagian, S. P. (2010). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Videbeck, S. L. (2011). Psychiatric Mental Health Nursing (5rd ed). Lippincot Williams and Wilkins.
World Health Organization. (2016). Schizophrenia. http://www.who.int /mediacenter/factsheets/fs397/en/. Diakses 20 Februari 2019
Yosep, I. (2011). Keperawatan Jiwa. Bandung: PT. Refika Aditama.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Ners Indonesia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.